Membangun Model Pelayanan Publik Desa : Mendekatkan Pelayanan Masyarakat di Tingkat Lokal
Abstract
Construction of village’s public service model is imperative since village has more authorities as has been mandated by Law Number 6 of 2014 concerning the village. The authorities allow village government to prepare RPJMDes, APBDes, and village planning independently. Therefore, village has wider opportunities to improve its services in accordance with its nature and characteristics. In rural public service perspective, it is necessary to develop a public service model. This study concludes several things: (1) Classification, types and numbers of village services are different; (2) The village’s services are mostly in the form of recommendations at first level which then should be completed at higher levels at sub district and disctrict
agencies; (3) To improve the quality of village’s services, they are classified into three groups, namely: (a) recommendation letter; (b) citizenship services; and (c) rural community empowerment. Furthermore, the recommended model is a dispersed model because village service is a part of public service system at sub
district and disctrict levels. However, only a small part of the public services are fully completed at village government, such as administrative service.
Keywords: Capacity building, public services, the village government
Pembangunan model pelayanan publik desa mendesak sejalan dengan meningkatnya kewenangan Pemerintahan Desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintahan desa berwenang menyusun RPJMDes, APBDes, serta menyusun rencana pembangunan tahunan secara mandiri. Dengan demikian, terbuka peluang untuk memperbaiki pelayanan publik sesuai dengan sifat dan karakteristik desa. Oleh karena itu, dalam perspektif pelayanan publik desa, perlu disusun model pelayanan publik desa sesuai dengan kewenangannya. Studi tentang pengembangan model pelayanan publik desa ini telah menghasilkan kesimpulan : (1) Klasifikasi, jenis dan jumlahnya masih berbeda-beda; (2) Secara umum pelayanan publik desa masih berupa pengantar atau rekomendasi dan penyelesaian pelayanannya berada di Kantor Kecamatan atau bahkan di Dinas Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota; (3) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik desa, maka perlu dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: (a) surat pengantar; (b) layanan kependudukan; dan (c) pemberdayaan masyarakat. Adapun model pelayanan publik desa yang direkomendasikan adalah model terpencar, mengingat pelayanan publik desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pelayanan publik Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hanya sebagian kecil saja pelayanan publik desa yang betul-betul dapat diselesaikan di desa, yaitu surat pengantar.
Kata Kunci: Penguatan kapasitas, pelayanan publik, pemerintahan desa
Downloads
References
Agustina, Yeni. (2015). Peran Kepala Desa Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Desa Sukoulyo Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat, Jurnal Administrasi Negara, Fisip UNMUL, 3 (4), hal. 964-975. Online: file:///D:/Jurnal%20%20burneo%20review/Ejournal%
20yeni_2%20(08-12-15-06-15-46).pdf diakses tanggal 23 Februari 2017.
Boediono. (1993). Pelayanan Prima Perpajakan. Jakarta: Rineka Cipta.
Evan, James R and Lindsay. (1997). The Management and Control of Quality, West Publishing Company, United State.
Heden Higau, Clement Belly. (2015). Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Masyarakat di Desa Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Fisip UNMUL, 3 (3), hal. 1448-
1459. Online: file:///D:/Jurnal%20%20burneo%20review/Jurnal%20(10-12-15-10-37-57).Pdf diakses tanggal 20 Februari 2017.
Jaenuri. (1999). Peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kabupaten Pati Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Jurnal Ilmiah PPKN, IKIP Veteran Semarang, 2 (1), hal. 88-100. Online: http//e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/democratia/article/download/221/230. pdf diakses tanggal 20 Februari 2017.
Keputusan MenPAN No 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Lembaga Administrasi Negara RI. (2006). Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Jakarta: LAN RI
__________. (2013) Simplifikasi Administrasi Pelayanan Perizinan Dunia Usaha. Jakarta:LAN RI.
__________. (2015). Pelayanan Publik Desa, Bagaimana Kualitas dan Inovasinya. Bahan Paparan Diskusi Terbatas. Jakarta: LAN RI.
Lumbung Komunitas. (2014). Laporan Hasil Lokakarya Jenis-Jenis Pelayanan Publik Desa Temanggung dan Ngargomulyo. Muntilan, Magelang.
Ndraha. (2003). Kybernologi Ilmu Pemerintahan Baru 1. Jakarta: Rineka Cipta.
Novita Sari, Dewi. (2014). Persepsi Masyarakat Randukuning Terhadap Kinerja Aparatur Pemerintah Desa, Jurnal Ilmiah, Universitas Veteran Semarang, 2 (1), November, hal. 77-89. Online:
e-journal.ikip-veteran.ac.id/index.php/democratia/article/view/344. pdf diakses tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Setiawan Agustina, Rohayatin Titin. (2012). Pemodelan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Kppt) Kota Cimahi, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), 5 (1), Juni, hal. 91-105.
Suwarno, Joni. (2012). Kualitas Pelayanan Pemerintah Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, 1 (2).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Widodo, Joko. (2001). Membangun Birokrasi Berbasis Kinerja. Jakarta: Bayumedia.
Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).